LPRI dan LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Pasar Pattalassang Jalan Umum Dijadikan Tempat Jual Beli

    LPRI dan LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Pasar Pattalassang Jalan Umum Dijadikan Tempat Jual Beli
    Pasar Pattalassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan

    TAKALAR- Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Takalar bersama LBH Suara Panrita Keadilan memberikan sorotan tajam terhadap praktik transaksi jual beli di Pasar Pattalassang, Kabupaten Takalar, yang kini menggunakan akses jalan umum. Hal ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta merugikan pengguna jalan lainnya.

    Pengurus LPRI Takalar, Safaruddin Nompo, menegaskan bahwa penutupan jalan untuk kegiatan transaksi pasar tersebut sudah cukup meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan yang terganggu dengan adanya kegiatan pasar yang melibatkan penggunaan jalan umum.

    "Pemerintah daerah Kabupaten Takalar harus segera mengambil tindakan untuk memperhatikan hak pengguna jalan dan tidak lagi mengizinkan penggunaan jalan sebagai area transaksi jual beli, " ujar Safaruddin. (06/1/2025).

    LPRI Takalar juga berharap adanya upaya pengembangan Pasar Pattalassang agar para pedagang tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

    “Pembangunan pasar yang lebih baik dan teratur akan memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat, ” tambahnya.

    Senada dengan itu, Kepala Divisi Media dan Cyber Crime LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Takalar tidak memberikan izin penggunaan jalan untuk kegiatan pasar.

    "Jalan memiliki fungsi yang jelas untuk arus lalu lintas, bukan untuk kegiatan jual beli yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya, " kata Akmaluddin. (06/1/2025).

    Sebagai langkah lanjutan, LPRI Takalar dan LBH Suara Panrita Keadilan berencana untuk menyurati pihak-pihak terkait dalam waktu dekat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Takalar terkait masalah ini.

    (DJ/mhh)

    patalassang takalar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Polsek di Wilayah...

    Artikel Berikutnya

    LBH Suara Panrita Keadilan Minta Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Djaya Jumain: Petugas IGD RS Takalar Perlihatkan Bukti CCTV Keluarga Pasien Bawa Sendiri Pasien Keluar IGD Tanpa Konfirmasi Petugas
    Viral Pasien Ditolak di RS Takalar, Direktur RSUD Tegaskan Pasien Dilayani Tetapi Memilih Tinggalkan UGD
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    LBH Suara Panrita Keadilan Minta Pemerintah Daerah Takalar Peduli Daeng Nuru Warga Desa Tabaringan, Galesong Utara
    Djaya Jumain: Petugas IGD RS Takalar Perlihatkan Bukti CCTV Keluarga Pasien Bawa Sendiri Pasien Keluar IGD Tanpa Konfirmasi Petugas
    Viral Pasien Ditolak di RS Takalar, Direktur RSUD Tegaskan Pasien Dilayani Tetapi Memilih Tinggalkan UGD
    Djaya Jumain: Oknum Kades di Takalar Alergi Adanya Surat LSM dan LBH Minta RPJMD Diduga Banyak Salah
    Camat Galesong Utara Takalar Turunkan Tim Berikan Bantuan Kepada Daeng Nuru
    LBH Suara Panrita Keadilan Minta Pemerintah Daerah Takalar Peduli Daeng Nuru Warga Desa Tabaringan, Galesong Utara
    LPRI dan LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Pasar Pattalassang Jalan Umum Dijadikan Tempat Jual Beli
    Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Polsek di Wilayah Polres Takalar
    Viral Pasien Ditolak di RS Takalar, Direktur RSUD Tegaskan Pasien Dilayani Tetapi Memilih Tinggalkan UGD
    Djaya Jumain: Oknum Kades di Takalar Alergi Adanya Surat LSM dan LBH Minta RPJMD Diduga Banyak Salah
    Camat Galesong Utara Takalar Turunkan Tim Berikan Bantuan Kepada Daeng Nuru
    Djaya Jumain: Petugas IGD RS Takalar Perlihatkan Bukti CCTV Keluarga Pasien Bawa Sendiri Pasien Keluar IGD Tanpa Konfirmasi Petugas
    Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,S.H.,LL.M : Kades Lassang Barat Harus Buktikan Kalau Obyek Sudah di Bebaskan
    Penasehat Hukum Korban Libatkan Pers, Ormas dan LSM Kawal Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Takalar
    Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Takalar Desak Kapolres Takalar Tahan Pelaku

    Ikuti Kami